Kejagung Tetapkan 3 Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kejagung Tetapkan 3 Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG Tersangka Kepala BGN Dadan Hindayana dengan tangan terborgol keluar dari gedung bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka kasus korupsi MBG ini dilakukan setelah interogator mengantongi minimal dua perangkat bukti nan sah.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN berinisial DH (Dadan Hindayana), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan berinisial LP (Lodewyk Pusung), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi berinisial SS (Sony Sonjaya).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa status tersangka ditetapkan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).

"Berdasarkan dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Modus Operandi: Afiliasi Yayasan dan Pengadaan Ilegal

Dalam penjelasannya, Syarief mengungkapkan bahwa modus korupsi ini melibatkan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan tidak sesuai prosedur. BGN diduga sengaja menunjuk yayasan-yayasan bermasalah nan mempunyai hubungan langsung dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ungkap Syarief. Selain penunjukan mitra nan sarat bentrok kepentingan, interogator juga menemukan adanya proses pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BGN nan dilakukan secara melawan hukum.

Penahanan dan Penggeledahan Kantor BGN

Guna kepentingan investigasi lebih lanjut, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. DH, LP, dan SS dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum penetapan tersangka, tim interogator Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di instansi Badan Gizi Nasional nan berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari arsip dan bukti tambahan mengenai penyimpangan anggaran program strategis nasional tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah nan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar untuk pemenuhan gizi masyarakat. Kejagung memastikan bakal terus mendalami aliran biaya dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia