Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan mengenai penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut dugaan pemerasan di kasus Jiwasraya itu melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya nan melibatkan di situ salah satunya jika tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (10/9).
Ia memastikan interogator Tim 9 juga telah mempunyai perangkat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa duit pemerasan nan dilakukan oleh Febrie.
"Ada sebagian daripada peralatan bukti nan sudah dilakukan penyitaan berupa duit oleh Tim 9," katanya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan kasus nan menjerat Febrie itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh bangunan perkara bakal diungkap dalam persidangan.
"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, kelak sejenak lagi perkara ini bakal tuntas dan bakal segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya.
"Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal kelak rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/fra)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·