Syarief Sulaeman Nahdi(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mengumpulkan jumlah jaringan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan terlibat dalam pusaran korupsi nan menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) beserta dua wakilnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa jumlah mitra nan terafiliasi dalam rasuah program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini berskala besar, sehingga interogator tetap terus melakukan pendataan intensif.
"Kalau kalkulasi (kerugian negara) tetap berjalan. Jadi kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya ya. Kami tetap melangkah terus sampai sekarang. Yayasannya banyak, ada banyak seluruh Indonesia. Proses pemeriksaan tetap berjalan," ujar Syarief dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.
Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan itu tampak dikelola oleh pihak luar, namun secara operasional dikendalikan oleh Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya.
"Bentuk afiliasinya adalah berfaedah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Itu nan dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain alias dikendalikan oleh para tersangka," papar Syarief.
Tak hanya bermain di sektor kemitraan yayasan, ketiga mantan ketua BGN tersebut juga terbukti penggelembungan nilai alias markup pengadaan peralatan dan jasa. Penyidik Jampidsus merinci empat pengadaan fiktif dan mark-up, meliputi pengadaan Motor Listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan Sepatu sebanyak 32.000 pasang nan tidak sesuai ketentuan dan di-mark-up.
Lalu, pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit lebih nan menyalahi patokan dan digelembungkan harganya. Kemudian, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit TV berukuran 75 inci nan tidak sesuai kebutuhan riil dan di-mark-up.
"Pengadaan tersebut tidak mendukung operasional penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis di lapangan dan jelas telah mengakibatkan kerugian finansial negara," tegas Dirdik Jampidsus.
Dijerat UU Tipikor dan Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan investigasi dan mencegah para tersangka melarikan diri alias merusak peralatan bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief. (Faj)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·