Ilustrasi(Dok Kejagung)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap Richard Muljadi. Penangkapan ini berangkaian dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi pada sektor upaya batu bara.
Berdasarkan info nan dihimpun pada Senin, 22 Juni 2026, tindakan tegas ini diambil setelah proses norma nan melangkah menempatkan nan berkepentingan dalam posisi nan kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Kasus ini bermulai dari laporan adanya kerugian besar nan dialami oleh mitra upaya dalam skema investasi pertambangan batu bara.
Kronologi dan Duduk Perkara
Richard Muljadi diduga terlibat dalam praktik penipuan nan menjanjikan untung besar melalui upaya komoditas batu bara. Namun, dalam perjalanannya, janji-janji tersebut tidak terealisasi, dan biaya nan disetorkan oleh para penanammodal diduga disalahgunakan.
Pihak Kejaksaan Agung melakukan penangkapan guna memastikan kelancaran proses persidangan dan eksekusi hukum. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen korps adhyaksa dalam menuntaskan kasus-kasus investasi bodong alias penipuan nan merugikan masyarakat serta mengganggu suasana upaya di Indonesia.
"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan upaya batu bara nan menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman balasan maksimal delapan tahun penjara," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Anang, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi nan berkepentingan tidak pernah datang sehingga Richard masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya melangkah dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," kata Anang.
Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Kejaksaan Agung dalam memburu para terdakwa alias terpidana nan dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Kasus penipuan upaya batu bara ini menjadi sorotan publik mengingat profil terdakwa nan kerap muncul dalam pemberitaan nasional.
Pihak berkuasa menegaskan bahwa tidak ada tempat nan kondusif bagi para pelaku kejahatan untuk berlindung dari jeratan hukum. Richard Muljadi sekarang kudu menjalani prosedur norma selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan bertindak di wilayah norma Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap beragam tawaran investasi di sektor pertambangan dan selalu melakukan due diligence sebelum menempatkan biaya dalam jumlah besar pada skema upaya tertentu. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·