Tagih Utang Rp 150 Ribu Berujung Pembacokan di Bandung, Polisi Buru Pelaku

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Seorang laki-laki berjulukan Rian Permana menjadi korban penganiayaan disertai pembacokan setelah diduga terlibat perselisihan utang piutang senilai Rp 150 ribu di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap satu pelaku, sementara dua pelaku lainnya tetap diburu.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 01.15 WIB di wilayah Sukapura.

"Betul, hari ini Minggu tanggal 2 Agustus sekitar jam 01.15 WIB. Kejadiannya di wilayah Kiaracondong, tepatnya di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong," kata Sumartono dalam keterangan nan diterima wartawan, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, peristiwa bermulai ketika pelaku mendatangi korban untuk menagih pembayaran penjualan sebuah lemari plastik senilai sekitar Rp 150 ribu.

"Namun dari pihak korban ini tidak memberikan," ujarnya.

Menurut Sumartono, pelaku kemudian tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan senjata tajam jenis samurai.

"Terjadilah emosi daripada si pelaku ini. Langsung saat itu melakukan pemukulan ataupun pembacokan dengan menggunakan senjata tajam, ialah berupa samurai," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh. "Korban ada beberapa luka nan ada di mulut, ada kena pukulan dan sabetan tangan oleh samurai," ucap Sumartono.

Ia mengungkapkan korban dan pelaku saling mengenal lantaran tinggal di lingkungan nan sama di wilayah Sukapura. Utang nan menjadi pemicu penganiayaan itu disebut telah berjalan selama beberapa bulan.

"Karena mereka satu kampung, satu wilayah di Sukapura, jadi mungkin sudah saling mengenal," katanya.

Polisi menyebut semula terdapat info enam orang datang ke lokasi. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan hanya tiga orang nan diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.

"Yang melakukannya ialah hanya tiga orang. Jadi tidak enam orang. Satu sudah kita amankan, nan dua melarikan diri. Kita saat ini sedang melakukan pengejaran," ujar Sumartono.

Korban saat ini telah menjalani visum di Rumah Sakit Pindad dan tidak menjalani perawatan inap.

"Sudah rawat jalan lantaran awal hari langsung kita melakukan visum di Rumah Sakit Pindad," katanya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan RH sebagai tersangka. Sementara dua terduga pelaku lainnya tetap dalam pengejaran. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan