Kejagung Siapkan Pejabat dan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera menunjuk pejabat struktural untuk mengisi kedudukan di tujuh Kejaksaan Negeri (kejari) nan baru dibentuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga bakal mempersiapkan prasarana sementara nan bakal digunakan sebagai sarana perkantoran agar penyelenggaraan tugas dapat segera berjalan.

"Selain itu, bakal segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai nan bakal melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri nan baru dibentuk tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, kata Anang, pelaksanaannya bakal dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta sistem perencanaan dan penganggaran nan berlaku.

Disampaikan Anang, pembentukan Kejari baru itu merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah nan telah mempunyai pemerintahan wilayah tersendiri.

"Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan norma di wilayah tersebut," ucap dia.

Anang berharap pembentukan Kejari nan baru ini menghadirkan pelayanan nan semakin optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

"Proses penegakan norma menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan wilayah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru guna meningkatkan pelayanan di bagian norma dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Dalam salinan arsip nan diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pada Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari nan dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan Kejari Pangandaran berdomisili di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Dalam patokan tersebut juga disebutkan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru bakal dilakukan secara bertahap.

Kemudian pada Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya bakal ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai bertindak pada tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari nan sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

(dis/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional