Eks Kepala BGN, Dadan Hindaya menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.(Dok. MI/Usman Iskandar)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan jemput paksa terhadap Dadan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG..
Kasus ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan pejabat teras BGN lainnya juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa tindakan jemput paksa dilakukan berbarengan dengan penggeledahan di rumah para tersangka.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu berbareng dengan peralatan bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Jeffry di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dua Pejabat Lain Turut Diamankan
Selain Dadan Hindayana, interogator juga menjemput paksa mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, di rumahnya nan berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.
Sementara itu, tersangka ketiga ialah Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dijemput paksa oleh tim interogator di sebuah hotel sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Modus Operandi: Afiliasi Yayasan dan Pengadaan Ilegal
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik lancung dalam penunjukan mitra kerja. Mereka disinyalir menunjuk yayasan-yayasan nan terafiliasi secara melawan norma untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Selain itu, ketiganya diduga melakukan proses pengadaan, baik peralatan maupun jasa, secara melawan hukum," tegas Syarief.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, ketiga mantan pejabat BGN tersebut sekarang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Dadan dan kolega dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·