
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berbareng dua eks wakil lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan peralatan di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya ialah proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun nan dimenangkan oleh vendor nan tidak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor, lantaran tidak mempunyai dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Dadan berbareng dua mantan wakilnya itu diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan peralatan tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian finansial negara.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan peralatan lainnya nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG secara langsung.
"Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·