Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai kelanjutan proses etik terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan proses etik terhadap Febrie bakal dilakukan setelah perkara pidananya mempunyai kekuatan norma tetap alias inkrah.
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026)
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai ASABRI. Perkara ini tidak ditangani oleh Jampidsus, melainkan oleh tim unik berjulukan Tim 9 nan dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri itu dilakukan tak lama setelah kediaman pribadinya digeledah oleh pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Meskipun sudah berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari kedudukan struktural, Rudi menjelaskan, Febrie Adriansyah secara administratif tetap berstatus sebagai jaksa. Namun tak dijelaskan lebih perincian mengenai posisi penugasan Febrie terkini.
"(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rudi saat ditanya mengenai status penugasan Febrie saat ini.
Rudi juga membenarkan bahwa Febrie tetap menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, lantaran proses hukumnya tetap berjalan.
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?" tuturnya.
Kejagung sekarang tengah mengusut total empat sprindik mengenai pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru mengenai dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan duit tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU nan sempat menyebabkan pemadaman listrik alias blackout. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi mengenai ASABRI.
(ond/rfs)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·