Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana.(Dok. Antara)

PENYIDIK Jampidsus Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), ialah eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan izin perpanjangan penahanan tahap pertama telah dikeluarkan penuntut umum atas pengajuan penyidik.

"Sudah perpanjang (oleh) penyidik," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Menurut Anang, perpanjangan penahanan tersebut bertindak selama 40 hari ke depan. Ia menyebut langkah itu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memberi waktu kepada interogator merampungkan berkas perkara.

"(Perpanjangan dilakukan selama) 40 hari, di mana interogator mengusulkan perpanjangan ke penuntut umum," jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026. Dua mantan Wakil Kepala BGN juga ditetapkan sebagai tersangka, ialah Sonny Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG merupakan program prioritas nasional nan melangkah sejak 6 Januari 2025. Program tersebut menggunakan alokasi APBN senilai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan, pengelolaan biaya MBG disebut semestinya diserahkan kepada yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, para tersangka diduga mengondisikan verifikasi mitra BGN agar proyek jatuh kepada yayasan nan tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka.

"Yayasan-yayasan nan ditunjuk merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN. Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan di antaranya dimiliki oleh kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP," ungkap Syarief.

Penyidik juga menelusuri dugaan pengadaan fiktif dan penggelembungan nilai dalam sejumlah paket peralatan dan jasa. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia