
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan area hutan, untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Adapun kedua orang saksi nan datang memenuhi panggilan interogator untuk dimintai keterangannya yakni, BS dari Kementerian Kehutanan dan V dari Finance PT PSMI.
"Proses investigasi juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih investigasi kasus dugaan korupsi mengenai penggunaan, dan pemanfaatan area rimba milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam proses penyidikan, tim interogator Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga telah meminta kalkulasi kerugian finansial negara kepada ahli.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·