Kejagung Periksa Petinggi Inhutani V Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Kedua saksi nan diperiksa adalah Dewan Komisaris dan mantan dewan PT Inhutani.

"Adapun kedua orang saksi nan datang memenuhi panggilan interogator untuk dimintai keterangannya ialah AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V, ES selaku Direksi PT Inhutani V tahun 2012-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Anang mengatakan, pemeriksaan saksi oleh interogator dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan ini juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses investigasi juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih investigasi kasus dugaankorupsiterkait penggunaan dan pemanfaatan area rimba perkebunan di area PT Inhutani V,Lampung. Kasus nan menyeret korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan investigasi untuk memperkuat pembuktian.

"Kami telah mengambil alih investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan area rimba perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Dia menyatakan, hingga saat ini, tim interogator Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Penyidik juga bergerak melakukan penyitaan beragam arsip dan meminta support mahir untuk menghitung nilai kerugian negara.

"Tim interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan kalkulasi kepada ahli," jelas Saiful.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di area rimba PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian finansial negara.

"Peristiwa pidana nan dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di area PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan norma dan mengakibatkan terjadinya kerugian finansial negara," ungkapnya.

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News