
Ilustrasi.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009–2024. Penyidik Korps Adhyaksa memeriksa empat orang saksi, termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
"Pemeriksaan saksi oleh interogator dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (8/10/2026).
Adapun keempat orang saksi nan datang memenuhi panggilan interogator yakni:
- J, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi;
- IAB, dari pihak Foster Oil & Energy;
- I, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi;
- S, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
"Proses investigasi dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah letak pada Kamis (17/9/2026). Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Square, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kejagung mengungkap bahwa nilai kerugian finansial negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·