Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sembilan orang saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Namun, hanya tiga nan hadir.

“Kejaksaan Agung melalui tim interogator telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi mengenai sprindik perkara unik tindak pidana pencucian duit nan melibatkan Tersangka FA,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin (27/7).

Tiga saksi nan datang ialah HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta. Sedangkan enam saksi lainnya nan tidak datang bakal dipanggil ulang.

“6 saksi tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangan,” imbuh Anang.

Belum diketahui materi pemeriksaan apa nan dilayangkan kepada ketiga saksi itu. Belum ada juga keterangan dari mereka mengenai pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.

Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan