Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) melangkah menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) adalah tindakan nan sah. Kejagung pun meminta pengadil menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan Febrie.

Hal itu disampaikan pihak Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Pada praperadilan jilid II ini, Febrie secara unik mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanan nan dilakukan Kejagung.

Dalam jawabannya, Kejagung menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan berasas sekurang-kurangnya dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 1 KUHAP.

“Penetapan tersangka merupakan tindakan dalam tahap investigasi nan dilakukan terhadap seseorang nan berasas hasil investigasi telah terdapat dugaan melakukan tindak pidana nan didukung oleh sekurang-kurangnya dua perangkat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 90 ayat 1 KUHAP,” kata termohon dalam persidangan.

Kejagung turut membantah dalil Febrie mengenai istilah trading in influence nan disebut dalam penetapan tersangka. Menurut Kejagung, istilah tersebut bukan merupakan tindak pidana nan berdiri sendiri ataupun pasal nan disangkakan kepada Febrie.

“Trading in influence nan disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukanlah merupakan tindak pidana nan berdiri sendiri dan bukan pula pasal nan disangkakan kepada Pemohon,” ujar termohon.

Sementara mengenai penahanan, Kejagung menyebut tindakan tersebut juga telah memenuhi ketentuan norma aktivitas pidana sesuai nan tertuang dalam pasal 100 KUHAP.

“Tindakan penahanan nan dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan norma aktivitas pidana nan berlaku,” kata termohon.

Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya keterangan Febrie saat pemeriksaan nan dinilai tidak sesuai dengan kebenaran nan ditemukan penyidik.

“Dalam perkara a quo, berasas hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan perangkat bukti nan telah diperoleh Termohon, terdapat info alias keterangan nan diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan nan tidak bersesuaian dengan kebenaran nan telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan,” jelas termohon.

Atas seluruh argumen tersebut, Kejagung meminta pengadil menolak permohonan praperadilan Febrie.

“Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata termohon saat membacakan petitumnya.

Berikut petitum komplit Kejagung selaku termohon:

Dalam Eksepsi:

  1. Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

  2. Menerima Eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Menerima dan mengabulkan Keterangan Jawaban Termohon untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima alias ditolak.

  3. Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau andaikan Hakim Praperadilan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan