Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengajuan tersangka nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kejagung sedang mempelajari permohonan JC tersebut.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Rabu (10/6/2026).
Syarief mengatakan tim interogator tidak mempunyai tenggat waktu dalam menganalisis permohonan JC. Dia mengatakan interogator terus menganalisis perangkat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (batas waktu), kita pelajari dulu terus kita cek perangkat bukti nan sudah didapat dan lain-lain," jelas Syarief.
Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya sudah menyebut 20 lebih nama mengenai dugaan korupsi tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Puluhan nama itu disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah kita sampaikan ke interogator (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Dia mengungkap ada 26 nama nan diduga terlibat kasus tersebut. Dia menyebut jumlah itu baru sebagian.
"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.
(ond/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·