Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi info nan menyebut Jurist Tan telah menjadi penduduk negara Australia.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan info bahwa nan berkepentingan telah beranjak kewarganegaraan. Berdasarkan info nan kami miliki, Jurist Tan tetap berstatus sebagai WNI,” kata Anang, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, Anang menyampaikan bahwa Kejagung saat ini tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Jurist Tan guna kepentingan pemulihan kerugian negara.

“Sedang kami telusuri. Kami tidak tinggal tak bersuara dan terus bergerak. Jika masyarakat mengetahui keberadaan aset nan bersangkutan, kami sangat berterima kasih lantaran perihal tersebut bakal membantu pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com