Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam investigasi berasas surat perintah investigasi (sprindik) unik tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan interogator memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi mengenai sprinduk perkara unik tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan Tersangka FA," kata dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Dari sembilan saksi nan dipanggil, hanya tiga nan memenuhi pemanggilan tersebut. Tiga saksi nan memenuhi panggilan Tim Sembilan antara lain, HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.
"Dari 9 orang saksi nan dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi datang memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.
Anang menambahkan, enam saksi lain nan tidak datang bakal dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
"Oleh lantaran itu, 6 orang saksi tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·