Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan biaya itu diajukan lantaran pagu sugestif nan diterima sebesar Rp 15,5 triliun dinilai belum bisa memenuhi kebutuhan ideal nan mencapai Rp 43,65 triliun.
Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Hendro Dewanto, dalam rapat berbareng Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Hendro menjelaskan, kebutuhan ideal anggaran Kejaksaan pada 2027 telah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah tantangan dan kondisi nan bakal dihadapi.
“Bahwa besaran alokasi sugestif tahun 2027 sebesar Rp 15,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, ialah sebesar Rp 43,65 triliun,” kata Hendro.
Menurut dia, salah satu aspek nan mendorong kebutuhan tambahan anggaran adalah percepatan penyelesaian program strategis nasional dan penyelenggaraan beragam tugas nan diberikan langsung oleh Presiden.
Selain itu, Kejaksaan juga kudu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru.
“Penyusunan kebutuhan ideal Kejaksaan RI tahun 2027 telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 13 perkiraan kondisi dan tantangan nan kudu dihadapi dalam tahun 2027,” ujar Hendro.
Ia kemudian merinci sejumlah tantangan tersebut, di antara lain yaitu:
1. Akselerasi penyelesaian program strategis nasional, di antaranya melalui penyelesaian tugas direktif Presiden, penerapan program kerja prioritas nasional, optimasi indeksasi capaian kinerja, serta penyelenggaraan rencana tindakan nasional.
2. Optimalisasi penegakan norma nan diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai kejaksaan, tunjangan keahlian kelas kedudukan dan tunjangan kedudukan fungsional jaksa dan pegawai kejaksaan, terutama nan bekerja di wilayah dengan kategori 3T: tertinggal, terdepan, dan terluar.
3. Penegakan norma nan ahli dan berintegritas melalui pengembangan karier, sistem reward and punishment, serta integrasi info kepegawaian, pendidikan, dan pengawasan termasuk standardisasi kompetensi, percepatan Kejaksaan Corporate University, serta sertifikasi profesi, penyiapan lembaga pendidikan unik dalam Politeknik Adhyaksa.
4. Operasionalisasi Adhyaksa Chambers nan untuk penguatan jasa norma bagi pemerintah nan efektif, efisien, dan berkeadilan.
5. Penyesuaian penyelenggaraan tugas-tugas investigasi dan penuntutan pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
6. Kebutuhan penerapan governance, risk, and compliance, manajemen akibat terintegrasi, three line of defense, serta sistem check and balances lintas bagian sebagai penjamin mutu.
7. Penguatan tata kelola dan outcome penanganan perkara koneksitas melalui penyelenggaraan koordinasi antar penegak norma dan optimasi kegunaan pidana militer.
8. Pemantapan kualitas dan jumlah sarana dan prasarana bentuk serta teknologi info dan sistem manajemen perkara terpadu.
9. Penguatan tata kelola penanganan perkara tindak pidana korupsi.
10. Penguatan pemulihan aset dan optimasi penerimaan negara bukan pajak melalui sistem penegakan hukum, denda administratif, perjanjian penuntutan, serta pemantapan kesiapan penyelenggaraan tugas dan kegunaan rumah penyimpanan barang sitaan negara alias Rupbasan.
11. Optimalisasi pemenuhan kewenangan korban alias restitusi, ekspansi penerapan keadilan restoratif, mediasi penal, dan sistem pengganti penuntutan.
12. Perlindungan dan pendampingan norma bagi penduduk negara Indonesia di luar negeri melalui penguatan perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh.
13. Penguatan kegunaan intelijen penegakan norma dan optimasi outcome pelayanan kesehatan yustisial melalui support operasional untuk rumah sakit Adhyaksa.
Dari total usulan tambahan anggaran sebesar Rp 28,151 triliun, Kejagung membaginya ke dalam dua program utama.
Pertama, Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 11,39 triliun. Kedua, Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 16,76 triliun.
“Sehubungan dengan perihal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun anggaran 2027 sebesar Rp 28,151 triliun. Tambahan kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan kegunaan kejaksaan nan terbagi ke dalam 2 program utama,” kata Hendro.
Dalam Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum, alokasi terbesar justru berada pada kebutuhan sarana bagian norma nan mencapai Rp 10,85 triliun.
Selain itu, Kejaksaan juga mengusulkan tambahan anggaran untuk:
Bidang Intelijen sebesar Rp 149,9 miliar;
Bidang Tindak Pidana Umum sebesar Rp 63,7 miliar;
Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 188,74 miliar;
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp 59,07 miliar;
Bidang Pidana Militer sebesar Rp 26,4 miliar; serta
Bidang Pemulihan Aset sebesar Rp 45,45 miliar.
Sementara pada Program Dukungan Manajemen, kebutuhan terbesar berasal dari sektor sarana dan prasarana nan mencapai Rp 10,81 triliun.
Adapun rincian usulan lainnya meliputi:
Bidang Pembinaan sebesar Rp 5,69 triliun;
Bidang Pengawasan sebesar Rp 20,9 miliar; dan
Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 238,83 miliar.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·