apuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons soal penggeledahan di 12 letak nan dilakukan oleh interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung menghormati seluruh proses investigasi nan tengah berjalan. Ia menyebut tindakan norma tersebut merupakan ranah dan kewenangan penuh dari lembaga Polri.
"Bahwa aktivitas penggeledahan nan terjadi saat ini merupakan tindakan norma nan dilakukan oleh interogator Kepolisian dalam penanganan perkara nan menjadi kewenangan lembaga Polri. Oleh lantaran itu, kami menghormati seluruh proses investigasi nan sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Anang menambahkan, pihak Kejagung menunggu hasil akhir dari investigasi nan dilakukan oleh Kepolisian, baik mengenai objek nan digeledah, peralatan bukti nan disita, maupun pihak-pihak nan dikaitkan dalam perkara tersebut.
Anang merespons derasnya opini publik nan berkembang di media sosial, khususnya mengenai munculnya nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun konklusi maupun opini nan mengaitkan seseorang alias suatu lembaga dengan dugaan tindak pidana, hanya berasas info nan berkembang di media massa alias media sosial. Seluruh proses penegakan norma kudu tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah," tegasnya.
Anang juga menekankan bahwa Kejagung sangat menghormati independensi dan kewenangan setiap abdi negara penegak norma nan bertugas. Pihaknya meyakini setiap langkah norma nan diambil didasarkan pada perangkat bukti nan sah dan sistem peraturan nan berlaku. Demi menghindari disinformasi, dia meminta masyarakat untuk selalu merujuk pada info resmi dari lembaga penegak norma nan menangani perkara langsung.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan norma nan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh abdi negara penegak norma sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.
Seperti diberitakan, Polri menggeledah sejumlah letak antara lain sebuah cafe di area Cipete, Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, nan diduga milik Jampidsus. Dari penggeledahan ditemukan kurs asing, emas seberat 47 kilogram, dan duit tunai nan tersimpan di brankas. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·