Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengadil menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel nan diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami berkesimpulan seluruh dalil nan dijadikan Pemohon untuk mengusulkan Praperadilan ini adalah tidak betul dan tidak berdasar hukum," ujar tim dari Kejaksaan Agung saat membacakan jawaban atas permohonan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

"Oleh lantaran itu, kami memohon kepada nan Mulia pengadil perkara Praperadilan ini memutus: tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalil permohonan Pemohon tidak jelas alias obscuur libel dan prematur.

Kejagung mempersoalkan dalil Pemohon nan mau pengadil Praperadilan menguji penerapan Pasal 603 alias Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nan disangkakan kepada Lodewyk.

Kejaksaan Agung menjelaskan perihal tersebut bukan ranah Praperadilan untuk menilainya, melainkan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Kewenangan Praperadilan dibatasi secara limitatif hanya untuk memeriksa dan memutus mengenai sah alias tidaknya upaya paksa, alias sah alias tidaknya penghentian penyidikan, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Oleh lantaran itu, permintaan Pemohon agar pengadil Praperadilan agar terlebih dulu menyatakan penerapan Pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan nan mendahului proses pembuktian alias prematur dan berpotensi menggeser kegunaan Praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara," ucapnya.

Sementara perihal penangkapan nan dipersoalkan Pemohon, tim Kejaksaan Agung membantah perihal tersebut. Dia menegaskan pada faktanya Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk.

Sebelum dilakukan tindakan terhadap Lodewyk, Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyelidikan berasas Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan ke tahap investigasi berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026.

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung memperoleh perangkat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, serta arsip dan peralatan bukti lainnya.

"Serta telah memeriksa Pemohon terlebih dulu sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka," lanjutnya.

Tim Kejaksaan Agung juga membantah dalil Pemohon mengenai penggeledahan serta tindakan norma lainnya.

Sebelumnya, Lodewyk meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan proses norma nan dilaksanakan Kejaksaan Agung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Demikian disampaikan kuasa norma Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, saat membacakan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

"Menyatakan perbuatan Termohon nan menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," ujar OC Kaligis.

OC Kaligis mau pengadil menyatakan semua surat nan berasosiasi dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan nan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Hakim juga diminta untuk menyatakan investigasi nan dilaksanakan Kejaksaan Agung mengenai tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya investigasi a quo tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat.

OC Kaligis mau Kejaksaan Agung menghentikan proses norma terhadap Lodewyk. Di samping itu, dia meminta pengadil menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala kewenangan norma Pemohon terhadap tindakan-tindakan nan dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.

Setidaknya ada tujuh orang nan diproses norma Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Korps Adhyaksa menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan alias mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional