Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap permohonan praperadilan nan diajukan mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berkuasa mengadili praperadilan ini.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berkuasa mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar pengadil M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Hakim menegaskan tidak memeriksa sah alias tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan praperadilan Lodewyk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang oleh lantaran eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah alias tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," lanjut hakim.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengusulkan praperadilan mengenai perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun Lodewyk kali ini mengusulkan praperadilan ke PN Jakpus.
Pengajuan praperadilan kali ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan. Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Lodewyk sebelumnya mengusulkan gugatan praperadilan mengenai sah alias tidaknya status tersangkanya dalam perkara tata kelola MBG. Dalam pertimbangannya, pengadil tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan nan digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan perkara tidak terjadi di wilayah norma PN Jaksel. Hakim menjelaskan lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa nan diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar pengadil saat membaca amar putusan.
Hakim menimbang bahwa perkara penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan di luar wilayah PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah norma Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alias Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.
Hakim menyampaikan berasas asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jaksel tidak berkuasa mengadili permohonan praperadilan.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·