Kejagung Masih Melakukan Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi BGN, Ini Sejumlah Lokasinya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kejagung Masih Melakukan Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi BGN, Ini Sejumlah Lokasinya Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (tengah)(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus menggeledah beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 pada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini tetap ada melakukan penggeledahan, tetap bersambung di beberapa tempat. Tempatnya di mana, kelak kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).

Ia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut guna mengumpulkan peralatan bukti dalam rangka investigasi intensif.

Adapun penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya interogator nan menggeledah instansi BGN di Jakarta Pusat serta rumah ketiga tersangka.

Selain menggeledah sejumlah lokasi, dia mengatakan bahwa interogator juga tetap memeriksa saksi-saksi, salah satunya pihak vendor. “Masih proses, baru satu hari ini,” ucapnya.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan nan terafiliasi secara melawan norma sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik peralatan maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia