Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Yeka merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan investigasi perkara korupsi minyak goreng alias crude palm oil (CPO).
"Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung melaksanakan penyerahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan, Yeka diduga kuat melakukan perintangan investigasi alias obstruction of justice (OOJ) dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan mengenai kasus korupsi pemberian akomodasi ekspor CPO periode Januari-April 2022.
Modus nan dilakukan adalah memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
Yeka, selaku Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022-September 2023, diduga memanipulasi LAHP nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT. Materi nan semestinya mengenai dengan investigasi maladministrasi kelangkaan minyak goreng diubah menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.
Dalam bangunan perkara, Yeka diduga bekerja sama dengan pengacara korporasi, Marcella Santoso. Dokumen LAHP nan telah dimanipulasi tersebut kemudian dibocorkan kepada pihak korporasi dan tim norma untuk dijadikan dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
"Tersangka YHF memberikan LAHP nan telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan hadiah sejumlah duit untuk digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Perdata. Dokumen itu dijadikan pertimbangan dalam putusan PTUN dan perdata, nan kemudian digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum," jelas Anang.
Strategi perintangan ini berakibat pada putusan pengadilan. Berbekal putusan PTUN dan perdata nan didasari laporan manipulasi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi, ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada Maret 2025 lalu.
Penyidik juga menemukan bukti bahwa Yeka menerima aliran biaya dari PT Wilmar Group sebagai imbalan. Uang tersebut disalurkan melalui rekening pihak ketiga dan disamarkan lewat beberapa proyek perusahaan di bawah naungan grup tersebut.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Tim Penuntut Umum bakal segera mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkas Anang.
(ond/isa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·