Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang aset milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST). Aset nan dilelang berupa komoditas batu bara 171 ribu ton.
"Objek lelang nan ditawarkan berupa batu bara dengan perkiraan jumlah kurang lebih 171.107 MT nan berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan perkiraan masing-masing kurang lebih 4.400 MT. Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Nilai batas untuk peralatan sitaan tersebut sejumlah Rp 263 miliar. Adapun duit agunan untuk peralatan sitaan tersebut sejumlah Rp 130 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai batas nan ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp 263.080.879.000 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan besaran duit agunan penawaran lelang nan diwajibkan ialah sebesar Rp 130.000.000.000 (seratus tiga puluh miliar rupiah). Seluruh objek dilelang dalam 1 (satu) lot," lanjut dia.
Kejaksaan Agung melelang 171 ribu ton batu bara milik Samin Tan. (dok.Kejagung RI)
Pelaksanaan lelang barang sitaan ini merujuk pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Adapun penyitaan nan dilakukan terhadap aset ini berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Pelaksanaan lelang bakal diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmiwww.lelang.go.id. Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga pemisah akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
"Calon peserta diwajibkan mempunyai akun terverifikasi di lamanwww.lelang.go.iddan menyetorkan duit agunan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 secara sekaligus (tidak dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) nan diperoleh dari sistem, dengan ketentuan duit agunan sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan," terangnya.
Selain itu, seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset diJalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Calon peserta lelang juga bisa mengikuti sesi penjelasan lelang atau aanwijzing. Aanwijzing dilaksanakan pada 26 Oktober 2026.
"Sebelum penyelenggaraan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) bakal diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Samin Tan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik faedah (beneficial owner) PT AKT.
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan hingga 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT tetap tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan norma sampai dengan tahun 2025," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan langkah memanfaatkan perizinan nan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara nan mempunyai tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membikin negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.
Tonton juga video "Don Ritto Klaim Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Bukan dari Korupsi"
(wnv/wnv)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·