Kejagung Jerat Lagi Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung kembali menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah tahun 2008-2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ada 7 orang nan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riza Chalid. Dia menyebut bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim interogator mengantongi minimal dua perangkat bukti nan cukup.

"Tim interogator dari Kejaksaan Agung tindak pidana unik telah menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Syarief menguraikan bahwa kasus ini berangkaian erat dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang sepanjang tahun 2008 hingga 2015. Berdasarkan temuan penyidik, terjadi kebocoran info rahasia internal PT PES mengenai rincian kebutuhan pengadaan minyak.

Riza Chalid. Foto: Istimewa

Dalam prosesnya, Riza Chalid nan bertindak sebagai Beneficial Owner (BO—pemilik manfaat) dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi jalannya tender untuk pengadaan tersebut.

"MRC sebagai BO dari beberapa perusahaan, berbareng dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya alias perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan alias tender," imbuh Syarief.

Penyidik menilai praktik pengondisian tender ini berakibat langsung pada kerugian negara. Sebab, intervensi tersebut menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang nan berujung pada tingginya nilai produk pengadaan.

"Proses tender alias pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan nan lebih panjang dan nilai nan lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 alias kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian," pungkas Syarief.

Bersama dengan Riza Chalid, berikut 6 tersangka lain nan dijerat Kejagung:

  • BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT P nan sempat menjabat sebagai Managing Director PES;

  • AGS nan menjabat selaku Head of Trading PES periode 2012-2014;

  • MLY selaku Senior Trader PES periode 2009-2015;

  • NRD selaku Crude Trading Manager PES;

  • TFK selaku VP ISC PT P;

  • IRW selaku kepala di perusahaan milik Riza Chalid.

Ini bukan kali pertama Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan namanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Riza Chalid tetap dalam pemburuan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias C KUHP alias Pasal 3 UU Tipikor. Dari 7 tersangka, lima di antaranya sudah ditahan.

“Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief.

Dua tersangka lainnya adalah BBG hanya menjalani penahanan kota lantaran argumen kesehatan dan Riza Chalid tetap menjadi DPO Kejagung.

“Tersangka atas nama BBG, berasas hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap nan berkepentingan dilakukan penahanan kota,” kata Syarief.

“Kemudian terhadap salah satu tersangka ialah MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan