Kejagung Jelaskan Alasan Tahan Eks Waka BGN: Khawatir Hambat Penyidikan

Sedang Trending 11 jam yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung soal penangkapan. Kejagung menjamin seluruh proses norma terhadap Lodewyk dilakukan sesuai aturan.

"Bahwa dalil pemohon nan menyatakan termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon adalah dalil nan tidak benar, tidak sesuai dengan kebenaran hukum, dan kudu dikesampingkan. Faktanya, termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," kata jaksa membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menyebut penanganan perkara dimulai dari surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Setelah melakukan pembeberan perkara, kasus ditingkatkan ke tahap investigasi pada 29 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada perangkat bukti nan sah. Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi lantaran dilakukan setelah interogator mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah dan terlebih dulu memeriksa pemohon sebagai saksi," ujar jaksa.

Kejagung juga menjawab keberatan Lodewyk mengenai penggeledahan. Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan lantaran keadaan mendesak untuk mengamankan peralatan bukti.

"Penggeledahan dilakukan berasas keadaan nan mendesak guna mengamankan peralatan bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, alias dirusaknya peralatan bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, ialah di kediaman pemohon dan dua letak lain," jelas jaksa.

Kejagung menyatakan penahanan Lodewyk juga sah. Kejagung menyebut Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Jaksa juga menyebut ada kekhawatiran Lodewyk bakal menghalang penyidikan. Hal ini dikarenakan keterangan nan diberikan Lodewyk selama pemeriksaan dianggap tidak sesuai dengan bukti-bukti nan ditemukan penyidik.

"Pemohon memberikan keterangan nan tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta perangkat bukti lain nan telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran nan berdasar bahwa pemohon dapat menghalang proses investigasi andaikan tidak dilakukan penahanan," ujar jaksa.

Kejagung menegaskan seluruh kewenangan Lodewyk sebagai tersangka telah dipenuhi. Jaksa meminta pengadil praperadilan menolak seluruh permohonan nan diajukan oleh Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar komplit tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News