Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam perkara tersebut, interogator telah menetapkan dua tersangka, ialah Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Surat perintah investigasi tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·