Kejagung: Febrie Masih ASN Aktif, tapi Sudah Lepas dari Jabatan Jampidsus

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Febrie Adriansyah ketika tetap menjabat Jampidsus saat memberikan keterangan usai menghadiri aktivitas Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 ke Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Kejaksaan Agung menyatakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengundurkan diri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan status kepegawaian Febrie belum berubah lantaran proses hukumnya tetap berjalan. Febrie menjadi tersangka dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI.

“Ya, tetap (berstatus ASN). Kan jika sudah itu jika sudah ada indikasi ke inkracht biasanya baru. Tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. nan krusial itu sudah lepas dari jabatan,” kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).

Anang mengatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela agar tidak menimbulkan akibat terhadap lembaga Kejaksaan.

“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari kedudukan sebagai Jampidsus lantaran beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses nan tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga mau segala sesuatu tuh dilakukan dengan ahli dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT-nya kemarin,” ujarnya.

Perkembangan Perkara Tipikor Jampidsus oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dirdik Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi, dan Dirdak Jampidmil Adi Suci di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Ia juga memastikan Febrie tetap berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses norma berlangsung.

“Yang jelas nan berkepentingan tetap ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja,” kata Anang.

Meski demikian, Kejagung belum melakukan pemeriksaan internal melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Menurut Anang, proses tersebut bakal melangkah beriringan dengan penanganan perkara pidana.

“Ya kelak beriringan. Kebetulan kan PLH dari Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangan agar dengan memudahkan,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan