Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, A.G. Martana (kanan) melepasliarkan burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua(ANTARA FOTO/Sakti)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua sukses mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi nan dilakukan melalui media sosial FB di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasi nan berlangsung Rabu (22/7), tim mengamankan seorang laki-laki berinisial MH, 35, di kediamannya.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita tujuh ekor burung dilindungi nan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Selain satwa, tim juga mengamankan empat buah sangkar burung sebagai peralatan bukti.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari hasil pemantauan siber nan dilakukan oleh tim Balai Gakkum Kehutanan terhadap aktivitas mencurigakan di ruang digital. Setelah menemukan adanya penawaran satwa dilindungi di Facebook, tim segera melakukan verifikasi dan penelusuran lapangan.
Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura, didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat, kemudian mendatangi rumah MH di area Entrop, Kota Jayapura. Di letak tersebut, petugas menemukan satwa-satwa nan dimaksud dan langsung membawa pelaku beserta peralatan bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan norma saat ini kudu semakin adaptif mengingat modus perdagangan satwa liar terus berkembang memanfaatkan teknologi digital.
"Penegakan norma kudu semakin adaptif melalui penguatan pengawasan dan kerjasama lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas ilegal," tegas Januanto.
Senada dengan perihal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, memastikan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa terlarangan dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di media sosial. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·