Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, kekayaan alias pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.
Apabila duit pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, jaksa berkuasa menyita dan melelang kekayaan barang terpidana.
Jika aset nan dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan balasan penjara selama lima tahun.
Majelis pengadil juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana nan dijatuhkan.
"Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan," ujar dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·