Kejagung Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs di Kasus Minyak Mentah

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Kejagung Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs di Kasus Minyak Mentah

Kerry Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina nan melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan upaya pengajuan banding tersebut telah dilayangkan pada Jumat 27 Februari 2026 lalu. “Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor nan telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengusulkan upaya norma banding,” kata Anang, Sabtu (28/2/2026).

Meski demikian, dia belum bisa mengungkapkan argumen pengajuan banding ini. "Alasan banding bakal kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.

Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Kerry dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 awal hari.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com