Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Chromebook Bukan Sekadar Bernyali

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |19:58 WIB

Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Chromebook Bukan Sekadar Bernyali

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi chromebook nan menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Langkah tersebut dinilai mencerminkan kesungguhan abdi negara penegak norma dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut menunjukkan komitmen menegakkan norma tanpa pandang bulu. Upaya tersebut juga dipandang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi turut menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Hamzah Halim, penerapan pasal TPPU dalam perkara rasuah menjadi sinyal kuat mengenai arah penegakan norma di Indonesia. Rencana penggunaan TPPU mencuat setelah interogator menemukan dugaan adanya penyembunyian alias penyamaran aset hasil korupsi. 

Untuk mendukung proses tersebut, Kejaksaan melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara alias asset recovery.

"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan norma oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin bakal dipandang dan dinilai betul-betul menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah norma tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," ujar Hamzah dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com