Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN), ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim interogator melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP selaku wakil kepala BGN bagian Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berasas dua perangkat bukti nan cukup maka tim interogator menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah interogator memeriksa Dadan mengenai dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan tersebut terjadi tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji berbareng istrinya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·