Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengungkapkan kasus tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Bahwa sampai dengan saat ini, tim interogator pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Saiful Bahri menambahkan, tim interogator juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen nan berangkaian dengan dugaan korupsi tersebut.

"Serta telah melakukan permintaan kalkulasi kepada ahli," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di area nan beririsan dengan lahan milik Inhutani.

"Peristiwa pidana nan dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di area PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita