Kejagung Abaikan Putusan MK, Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Kejagung Abaikan Putusan MK, Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tetap bakal menggunakan kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian finansial negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menegaskan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga nan berkuasa melakukan audit kerugian negara.

Syarief berdasar Kejagung mempunyai kajian tersendiri mengenai penggunaan kalkulasi BPKP sebagai dasar penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.

"Untuk putusan MK itu kelak bakal kami sampaikan secara tersendiri. Kami mempunyai kajian sendiri, sehingga untuk saat ini kami tetap menggunakan BPKP dalam melakukan kalkulasi kerugian finansial negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kerja sama dengan BPKP juga tetap dilakukan dalam penanganan kasus terbaru, ialah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012–2015.

"Untuk besaran kerugian finansial negara, saat ini tetap dalam proses kalkulasi berbareng rekan-rekan dari BPKP," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com