Pangkalpinang -
Polisi menangkap oknum pembimbing SMK Negeri di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), AD (46), lantaran diduga mencuri ponsel dan laptop milik siswanya. Guru akuntansi berstatus PNS tersebut melakukan aksinya untuk bermain judi online (Judol).
"Pelaku atas nama inisial AD ini merupakan oknum pembimbing SMK di salah satu sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang. AD diamankan mengenai kasus pencurian ponsel dan laptop milik siswanya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (19/9/2026).
Ogan menjelaskan pelaku diamankan oleh polisi pada Rabu (16/9) di tempatnya mengajar. AD mengaku nekat mencuri peralatan milik siswanya lantaran kecanduan judol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini tersandung alias kecanduan judol," katanya.
Polisi menyebut ada dua laporan polisi (LP) nan dilayangkan terhadap pelaku. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan situasi kelas kosong alias sedang istirahat. Laptop dan ponsel milik korban itu lenyap saat diletakkan di atas meja dan ditinggal keluar kelas.
"Untuk modusnya tersangka menunggu siswa lengah alias meninggalkan ponsel dan laptop di mejanya. Tersangka sudah kita tahan dengan 2 laporan polisi," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·