Beberapa tahun terakhir, percakapan mengenai kebudayaan di Indonesia mulai bergerak ke arah nan lebih serius. Negara tidak lagi sepenuhnya menempatkan seni dan budaya sebagai pelengkap seremoni pembangunan, melainkan mulai melihatnya sebagai bagian dari investasi jangka panjang bangsa. Kehadiran Dana Indonesiana nan kemudian berkembang menjadi Dana Indonesia Raya memperlihatkan adanya perubahan langkah pandang tersebut.
Melalui Dana Abadi Kebudayaan nan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, negara sesungguhnya sedang mencoba membangun fondasi baru bagi keberlanjutan ekosistem budaya nasional. Ini langkah penting. Tidak banyak negara menempatkan kebudayaan dalam kerangka pembiayaan jangka panjang nan relatif serius.
Namun pengalaman di lapangan memperlihatkan satu realita nan lebih kompleks. Persoalan kebudayaan Indonesia hari ini tidak berakhir pada soal kesiapan dana. Tantangan terbesarnya justru terletak pada gimana sistem memahami watak kerja kebudayaan itu sendiri.
Kerja budaya mempunyai ritme nan berbeda dari logika birokrasi administratif nan serba linear. Ia tumbuh melalui jejaring manusia, proses kreatif, hubungan sosial, dan kesinambungan organisasi nan sering berkembang secara organik. Banyak aktivitas budaya lahir bukan dari struktur besar nan mapan, melainkan dari ruang-ruang mini nan memperkuat lantaran ketekunan orang-orang di dalamnya.
Di beragam daerah, sanggar, rumah budaya, organisasi seni, ruang alternatif, hingga yayasan kebudayaan bekerja dalam situasi nan tidak selalu ideal. Infrastruktur terbatas. Dukungan teknis minim. Kepastian pendanaan sering berubah-ubah. Namun justru dari ruang-ruang sederhana itulah kebudayaan Indonesia tetap hidup.
Mereka menjaga latihan ketika tidak ada festival. Mereka membina generasi muda tanpa sorotan. Mereka menyimpan ingatan budaya lokal nan sering apalagi tidak tercatat negara. Mereka bekerja jauh sebelum proposal diminta, dan tetap bekerja apalagi ketika support belum tentu datang.
Karena itu, ketika negara mulai menghadirkan skema pendanaan kebudayaan nan lebih besar, organisasi budaya menyambutnya bukan semata sebagai support finansial, melainkan sebagai tanda bahwa kerja kebudayaan akhirnya mulai dipandang penting.
Masalahnya, di lapangan sering muncul jarak nan cukup lebar antara sistem pengelolaan dengan realita kerja budaya sehari-hari.
Banyak organisasi sekarang hidup dalam situasi nan melelahkan secara organisatoris maupun psikologis. Jadwal aktivitas berubah lantaran pencairan tertunda. Mitra luar wilayah dan luar negeri meminta kepastian nan belum dapat diberikan. Program nan telah disusun berbulan-bulan terpaksa menyesuaikan ulang ritme produksi lantaran proses administratif bergerak lebih lambat daripada kebutuhan lapangan.
Dalam kerja kebudayaan, waktu bukan sekadar soal teknis pelaksanaan. Ia menyangkut kepercayaan.
Satu perubahan agenda dapat memengaruhi reputasi komunitas, hubungan antarlembaga, apalagi keberlanjutan jejaring nan dibangun bertahun-tahun. Situasi menjadi semakin rumit ketika aktivitas melibatkan banyak pihak lintas wilayah alias kerja sama internasional nan memerlukan kepastian sejak jauh hari.
Yang sering luput dipahami, sebagian besar pelaku budaya sesungguhnya tidak menolak akuntabilitas. Mereka memahami pentingnya laporan, transparansi, dokumentasi, dan tata kelola penggunaan biaya publik. Banyak organisasi apalagi mulai membangun kapabilitas administratif secara serius, belajar menyusun proposal, mengelola arsip digital, hingga memperbaiki sistem produksi mereka sendiri.
Tetapi kebudayaan memerlukan sistem nan tidak hanya kuat secara administratif, melainkan juga mempunyai sensitivitas sosial dan keahlian membaca karakter kerja budaya nan lebih lentur.
Indonesia terlalu besar dan terlalu beragam untuk dikelola melalui pendekatan kebudayaan nan sepenuhnya tersentralisasi. Aceh mempunyai dinamika budaya nan berbeda dari Bali, Papua, Maluku, alias Nusa Tenggara. Bahkan dalam satu provinsi nan sama, kebutuhan dan karakter organisasi budayanya dapat sangat berbeda.
Karena itu, sudah waktunya pemerintah mulai memikirkan model pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan nan lebih berbasis ekosistem daerah.
Negara tetap memegang kegunaan regulasi, pengawasan, dan standar akuntabilitas nasional. Namun pengelolaan program dapat lebih banyak dipercayakan kepada simpul-simpul budaya nan memang hidup dan bekerja nyata di lapangan: sanggar, komunitas, rumah budaya, laboratorium seni, ruang imajinatif independen, hingga yayasan kebudayaan di beragam wilayah Indonesia.
Mereka bukan sekadar pelaksana kegiatan. Dalam banyak kasus, merekalah prasarana kebudayaan Indonesia nan sesungguhnya.
Ironisnya, unit-unit kebudayaan resmi di wilayah sering justru bekerja dengan kapabilitas anggaran nan sangat kecil. Akibatnya, sebagian besar daya tahan ekosistem budaya tetap bertumpu pada keahlian organisasi untuk memperkuat secara mandiri.
Di titik inilah Dana Indonesia Raya mempunyai kesempatan krusial untuk melampaui kegunaan support program tahunan. Skema ini dapat menjadi momentum membangun model kemitraan kebudayaan nan lebih dewasa—berbasis kepercayaan, kesinambungan, dan pemberdayaan ekosistem lokal.
Kebudayaan tentu memerlukan tata kelola nan akuntabel. Namun dia juga memerlukan ruang hidup nan tidak sepenuhnya dibangun di atas suasana saling mencurigai.
Administrasi semestinya datang untuk menopang substansi, bukan perlahan menguras daya orang-orang nan bekerja menjaganya.
Sebab sebagian besar organisasi budaya di Indonesia sesungguhnya tidak pernah berakhir bekerja. Mereka hanya terlalu sering dipaksa memperkuat sendirian, sembari menunggu sistem nan belum sepenuhnya bisa bergerak secepat degub kehidupan nan mereka rawat setiap hari.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·