Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah bakal memberikan pengecualian dalam penerapan kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat (AS).
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan telah diteken Presiden Prabowo Subianto berbarengan dengan peluncuran badan upaya milik negara (BUMN) ekspor baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra, kelak kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (23/5).
Airlangga menjelaskan, kebijakan DHE SDA terbaru merupakan instrumen baru BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas domestik.
Revisi kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem finansial Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen bertindak 1 Juni 2026.
"Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA alias retensi untuk industri migas 30 persen tidak ada perubahan, non-migas 100 persen pada rekening unik di SKI, industri migas untuk 3 bulan, non-migas untuk 12 bulan," sebut Airlangga dalam kesempatan nan sama.
Penempatan retensi DHE SDA tersebut, lanjut dia, wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN (Himbara). Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan alias kesepahaman alias kesepakatan DHE SDA nan berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensi minimal 30 persen untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.
Poin lainnya dalam PP tersebut adalah pemisah konversi DHE kurs asing (valas) dan rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Kemudian, Airlangga menambahkan kebijakan lain ialah pembentukan badan upaya tunggal nan bakal melaksanakan ekspor 3 komoditas strategis minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi alias ferro alloy.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·