Liputan6.com, Jakarta - Emas batangan seberat 74 kilogram nan disita interogator campuran Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenai tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mulai diuji.
"Hari ini interogator dari Joint Investigation berbareng interogator dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian bakal melakukan uji mengenai peralatan bukti emas nan ditemukan 74 keping alias setara 74 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan peralatan bukti dan berkas perkara nan dilakukan secara berjenjang kepada Kejaksaan Agung.
"Ujinya kelak dilakukan di lab, hasilnya bakal disampaikan dalam satu alias dua hari ini," jelas dia.
Selain emas, interogator juga bakal menguji keaslian duit tunai dalam mata duit dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan rupiah nan turut disita dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia serta otoritas nan berkuasa terhadap mata duit asing.
Sejumlah Aspek Diuji
Sementara itu, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubica Giovani Malewa menjelaskan, sejumlah aspek nan bakal diperiksa terhadap emas tersebut.
"Yang diuji nan pertama kita identifikasi keasliannya. nan kedua baru kita cari kualifikasinya ialah kadarnya dan juga beratnya," ungkap dia.
Rubica menuturkan, pemeriksaan awal secara visual telah dilakukan terhadap 74 keping emas. Namun, seluruh peralatan bukti bakal dibawa ke laboratorium untuk diuji secara teknis.
"Tadi sudah kami cek awal. Perkiraan kami satu keping beratnya satu kilogram," kata dia.
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292886/original/086272000_1783663720-jam1.jpg)
Perbesar
Sebelumnya, Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU alias ketentuan nan sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·