Pihak kepolisian Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penipuan umrah nan dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group). Sejumlah pemeriksaan sudah dilakukan terhadap Direktur Utama Hanania Group, ASF, nan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pihaknya mendalami soal biaya nan dialokasikan pihak Hanania nan digunakan di luar kepentingan perjalanan umrah para jemaah. Salah satunya bayar influencer dan selebgram.
"Sebagian juga digunakan untuk bayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing," kata Iman di kantornya, Rabu (2/6).
Oleh lantaran itu, polisi bakal memanggil sejumlah selebgram alias influencer nan pernah menerima endorse dari Hanania Group. Polisi bakal mendalami soal program endorse nan diterima oleh para influencer tersebut.
"Tentunya kami juga bakal mengambil keterangan terhadap para tadi nan dipertanyakan, para selebgram nan ikut serta memberikan alias menjadi marketing dalam perihal penawaran beberapa paket umrah nan ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut alias Hanania Group," tukasnya.
Keanu Agl, Awkarin, Hingga Dara Arafah Pernah Jalani Ibadah Umrah Bersama Travel Hanania
Keanu Agl, Awkarin hingga Dara Arafah pernah di-endorse travel umrah tersebut sekitar tahun 2024. Hal ini terlihat dalam salah satu unggahan di akun TikTok Hanania Tour & Travel.
Salah satu video memperlihatkan momen Keanu Agl, Awkarin hingga Dara Arafah menjalani ibadah umrah dengan penyedia travel itu. Dalam video tersebut, mereka juga tampak mempromosikan travel umrah tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan mengenai kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. Laporan lainnya dibuat NN mengenai dua calon jemaah nan kandas berangkat meski telah bayar sekitar Rp 78,8 juta.
Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·