Jemaah haji nan sudah tiba di Madinah maupun di Makkah dilarang untuk berkunjung alias city tour sebelum fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Tujuannya, agar seluruh jemaah dalam kondisi prima saat penyelenggaraan Armuzna.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor S-88/BN/2026, ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi se-Indonesia. Surat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir menyebut penyelenggaraan ibadah haji memerlukan kondisi bentuk dan stamina nan prima.
Mengantisipasi kelelahan dan menurunnya kondisi kesehatan jemaah akibat aktivitas nan tak mengenai langsung dengan rukun dan wajib haji, diperlukan pengaturan nan tegas bagi jemaah dan KBIHU mengenai penyelenggaraan kunjungan ini.
"Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh jemaah haji dalam kondisi baik serta dapat menjaga kesehatan dan memusatkan konsentrasi persiapannya pada penyelenggaraan wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna," kata Abdul Basir, Kamis (30/4).
Berikut petunjuk untuk KBIHU:
Dilarang mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan aktivitas kunjungan alias city tour ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum selesainya seluruh rangkaian ibadah pada fase puncak haji (Armuzna).
Program Pembimbingan dan pendampingan jemaah oleh KBIHU sebelum puncak Armuzna difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah,agar mereka bisa menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan tertib, mandiri, khusyuk, serta sesuai tuntunan manasik.
Segala corak pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter, Bidang/Seksi Perlindungan Jemaah, dan Sektor.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·