Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan merespons adanya sorotan mengenai kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hinca memahami kekhawatiran masyarakat dan meminta Kejagung menyiapkan interogator nan independen.
Hinca awalnya meluruskan bahwa pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung bukan lantaran berkas komplit alias P21. Dia mengatakan Polri menyerahkan kasus untuk diusut oleh Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi kelak nan melanjutkan itu Kejaksaan," kata Hinca kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hinca mengatakan saat ini Febrie Ardiansyah bukan lagi berstatus jaksa. Untuk memaksimalkan proses penanganan kasus, Hinca mendorong Kejagung mengerahkan interogator nan independen alias tidak terafiliasi pekerjaan dengan Febrie.
"Kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan nan bagus, nan independen. Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga jika ada kita keraguan 'wah, jaksa periksa jaksa', lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan? Setelah dia tidak posisi itu. Nah, dalam KUHAP, lantaran ini sudah tindak pidana korupsinya, nah, kemarin itu bukan dilimpahkan, tapi diserahkan untuk diteruskan," jelas dia.
Kemudian, Hinca mengatakan pihaknya juga langsung membentuk panja demi menepis keraguan publik atas pengusutan kasus Febrie Ardiansyah. Ia memahami keraguan publik lantaran Febrie Ardiansyah bakal diusut oleh mantan bawahannya.
"Kan gini. Karena itulah Komisi III corak Panja, mengawasi, satu. Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat. Maka, kita minta penyidik-penyidik-nya itu nan istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya," ucap dia.
Ia juga sudah meminta Jaksa Agung mencari jaksa-jaksa nan tidak pernah terafiliasi langsung dengan Febrie Ardiansyah. Ia percaya usul Komisi III DPR bakal didengar.
"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya, dan carilah nan fresh lagi, gitu kan, agar putus hubungan nan tadi kita ragukan di masyarakat. Saya percaya usulan dari kita kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa nan tidak terafiliasi lah. Mungkin kata-kata lebih tepat daripada disebut independen ya, tidak terafiliasi sejak awal lantaran pekerjaan. Dengan demikian, mereka bisa," tutur dia.
Lebih lanjut, Ia juga meminta publik sama-sama mengikuti perkembangan kasus ini. Bila perlu, lanjut dia, dikritisi setiap hari.
"Ya sama-sama aja kita ikuti. Iya kan? Kami mengikuti, media mengikuti, semua kita kritisi terus setiap hari. Contoh misalnya ya, pertanyaan, di mana Febri sekarang? Itu kan kudu dijawab, kami kudu bertanya itu," ujar dia.
"Kemudian, berapa saksi? Siapa saksinya? Mana bukti-buktinya? Nah, itu kan bagian dari kita untuk menjelaskan mengecek sehingga keraguan kita tadi itu dijelaskan secara detail," lanjutnya.
Terakhir, Hinca menjelaskan argumen kasus Febrie dilimpahkan ke Kejagung. Ia menyebut agar tidak ada gesekan antarpenegak hukum.
"Kalau kita mau memandang situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan ketua komisi, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga. nan terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua," pungkas dia.
Komisi III DPR Supervisi Penanganan Kasus Febrie
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai perkara dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh abdi negara penegak norma tetap solid dan bekerja maksimal.
"Pokoknya, jika Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, apalagi sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara nan menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja bakal memanggil seluruh pihak nan berangkaian dengan kasus tersebut.
"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak nan bakal dipanggil oleh Panja Komisi III.
Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi penuh terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus nan santer menyeret abdi negara penegak norma (APH) itu berangkaian dengan oknum, alih-alih institusi.
"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dalam koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konvensi pers nan digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal jalannya investigasi agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma antar-institusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya ekses, gesekan, alias bentrok antar-institusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya sekarang dilimpahkan ke Kejagung RI.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berasas gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konvensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).
(maa/knv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·