Kata Polisi soal Kans Damai Kasus Sopir Angkot Pecahkan Kaca Mobil di Jaktim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polisi menjelaskan kemungkinan restorative justice (RJ) alias tenteram dalam kasus perusakan kaca mobil oleh pengemudi angkot berinisial IK (32) dan P (32) nan musuh arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyebut siap memfasilitasi penyelesaian kasus secara RJ jika korban bersedia.

"Sementara kita bakal lakukan apa namanya, restorative justice, kelak rencana jika memungkinkan si pelapor alias si korban ini tidak berkemauan untuk melaporkannya," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman, Kamis (23/4/2026).

Hotman mengatakan, andaikan korban mau tetap memproses kasus itu secara hukum, maka kesempatan untuk restorative justice dalam kasus ini otomatis tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jika dia menuntut ya terpaksa kita proses sesuai dengan norma nan berlaku," jelasnya.

Duduk Perkara Kejadian

Kasus ini berasal saat angkot nan dikemudikan IK (32) dan P (32) melawan salah jalur dan memotong arah di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Pengerusakan tadi itu bermulai dari adanya salah jalan angkot tersebut nan mau memotong jalur, nan seyogyanya jalur tadi adalah putaran 03 wilayah untuk satu arah nan dari Rambutan arah ke Cipayung," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto.

Angkot tersebut kemudian memotong arah dari Pasar Rebo melalui putar kembali alias U-Turn. Tindakan itu menghalangi jalur nan semestinya dari arah Kampung Rambutan.

"Yang kendaraan nan dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo nan harusnya melangkah dengan baik, sehingga terjadi tabrakan," sebutnya.

Mobil pelaku dan korban kemudian senggolan. Keduanya sempat kejar-kejaran sebelum terlibat adu mulut.

"Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah nan namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," bebernya.

Cekcok mulut terjadi antara pelaku dengan korban. Pelaku nan emosi lantas melakukan perusakan terhadap kaca mobil milik korban.

"Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai nan kurang layak alias apa gimana. Turun lagi nan namanya nan bawa kendaraan ialah IK tanpa basa-basi langsung menonjok alias memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuhnya.

IK dan P saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP.

(rdh/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News