KPK merilis hasil kajian tentang tata kelola partai politik (parpol) dalam upaya mencegah korupsi dari figur berlatar belakang parpol. Ada 16 poin rekomendasi nan dihasilkan, salah satunya mendorong adanya patokan nan mensyaratkan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah berasal dari sistem kaderisasi partai.
Saat ini, memang tidak ada syarat tersebut dalam pencalonan capres/cawapres nan dilakukan oleh parpol dalam pemilu. Rekomendasi dari lembaga antirasuah itu lantas menuai tanggapan dari sejumlah parpol hingga pihak Anies Baswedan, figur nan dikenal sebagai capres 2024 non-anggota parpol.
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan F/detikcom)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal capres kudu melalui kaderisasi partai, terdapat pada poin 5. Berikut ini 16 poin rekomendasi KPK:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik nan mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan dilakukan oleh partai politik nan didanai dari support finansial pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk referensi parpol.
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai penyelenggaraan pendidikan politik nan dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan kegunaan Kemendagri sebagai pembinaan umum di bagian penyelenggaraan politik dalam negeri dan kerakyatan (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama.
• Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya.
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik nan terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berasas kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik.
11. Laporan finansial partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan personil parpol pejabat eksekutif/legislatif, personil biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan nan berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan nan berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membikin sistem pelaporan finansial partai politik nan terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol nan dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011:
Pengelolaan finansial Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan finansial partai politik nan dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan hukuman pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 mengenai ketidakpatuhan partai politik dalam penyelenggaraan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:
• Nama lembaga nan diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
• Ruang lingkup pengawasan mencakup finansial partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Golkar
Rekomendasi KPK itu mendapat respons dari Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Sarmuji menilai proses rekrutmen politik kudu tetap memberi kesempatan luas bagi tokoh-tokoh potensial di luar partai.
"Tentang bacapres dan bacawapres KPK mesti mengerti bahwa nan mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
"Orang-orang terbaik kudu diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan keberadaan kader partai sebagai calon bakal menjadi nilai tambah. Namun, menurutnya, jika terdapat figur terbaik di luar partai, perihal itu tetap kudu diakomodasi.
Lebih lanjut, Sarmuji juga menanggapi usulan mengenai masa kedudukan ketua umum parpol maksimal 2 periode. Dia mengatakan nan lebih utama adalah memastikan kerakyatan internal partai melangkah sehat.
"Sebenarnya nan lebih krusial adalah adanya kerakyatan internal nan menjamin proses di partai melangkah sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang," tuturnya.
PDIP
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan KPK tersebut. Menurutnya, kaderisasi penting, namun penerapannya tak mudah.
"Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan biaya support politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk manajemen sekretariat. Bahkan patokan teknisnya dirinci dalam PP," kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (23/4).
"Maka dalam konteks kandidat pejabat publik nan bakal ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi nan berasal dari parpol nan punya kegunaan sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai," sambungnya.
Mantan Gubernur Jateng ini menilai tak mudah menerapkan kaderisasi capres. Meski begitu, menurutnya, publik dapat memandang dari rekam jejak.
PDIP sendiri, menurut Ganjar, telah lama menjalankan sistem kaderisasi berjenjang. Di antaranya, melalui Badiklat partai, mulai dari tingkat pratama, madya, utama hingga pembimbing kader.
"Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader unik perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai nan ada di Lenteng Agung," tuturnya.
NasDem
Respons NasDem datang dari Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago. Ia mengaku setuju dengan usulan KPK mengenai tanggungjawab sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, jenjang pekerjaan nan jelas di partai bakal mendorong kader untuk tetap setia dan bertanggung jawab.
"Tentu saya sebagai kader partai setuju, lantaran jenjang pekerjaan nan baik bakal memotivasi kader untuk setia pada parpol," kata Irma kepada wartawan, Kamis (23/4).
"Sebaiknya figur-figur nan mau menjadi calon presiden dan wakil kudu masuk menjadi kader partai jika mau didukung, sehingga ada tanggung jawab moral terhadap partai. Tidak tinggal glanggang colong playu," sambungnya.
Selain itu, Irma menilai usulan KPK dapat mendorong partai politik menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten. Khususnya, mengenai rekrutmen calon kepala wilayah berbasis kaderisasi.
Dia merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan mengatur periode pemisah pencalonan kepala daerah. Dengan kaderisasi, kata dia, hubungan antara calon kepala wilayah dan partai bakal lebih solid.
"Tentu usulan ini sangat baik, sehingga pertanggungjawaban calon cakada dan partai menjadi satu kesatuan. Tidak seperti saat ini, setelah didukung dan menang calon cakada lenyap jejak tidak lagi peduli pada parpol dalam perihal kaderisasi dan tanggung jawab untuk meningkatkan elektabilitas partai," jelasnya.
Lebih lanjut, Irma menanggapi usulan mengenai masa kedudukan ketua umum parpol maksimal dua periode. Irma menilai usulan tersebut tetap menjadi perdebatan. Namun, dia menilai kaderisasi diperlukan untuk memotivasi kader partai.
PKB
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid alias Cak Udin turut menanggapi usulan KP. Cak Udin menilai pendapat KPK itu menarik dan berpotensi memperkuat posisi partai politik.
"Soal capres dan cawapres kudu kader partai, itu pikiran menarik dan bakal memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya, agar menghasilkan para pemimpin nan bisa mengisi kedudukan publik baik di pelaksana dan legislatif semua tingkatan," kata Cak Udin kepada wartawan, Kamis (23/4).
Selain itu, Cak Udin menanggapi usulan KPK mengenai masa kedudukan ketua umum partai politik dibatasi dua periode. Dia menyebut konsentrasi utama semestinya bukan pada pembatasan periode kepemimpinan.
"Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode, tetapi pelembagaan sistem demokratis dan sistem meritokrasi partai nan sehat, lantaran pembatasan tidak menjamin perilaku korupsi dapat diminimalisir," ucapnya.
"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol mempunyai sistem rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakter parpol tersebut," imbuhnya.
Jubir Anies
Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, turut mengomentari rekomendasi KPK. Ia menilai kerakyatan kudu tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.
"Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, kerakyatan kudu membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik," kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).
Dia mengatakan partai politik memang menjadi pintu masuk dalam sistem demokrasi. Namun, kata dia, perihal itu tak boleh menjadi penghalang bagi penduduk negara untuk maju sebagai pemimpin.
Selain itu, dia menilai sistem pemilu juga perlu memberi ruang bagi partai baru agar kaderisasi politik bisa berkembang lebih luas. Dia menekankan agar tak ada pembatasan bagi partai.
Meski begitu, Angga mengapresiasi usulan dari KPK. Menurutnya, usulan tersebut sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
"Apresiasi pada KPK nan memberikan masukan terhadap perbaikan partai politik sebagai agenda besar pemberantasan korupsi," tuturnya.
(fca/fca)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·