Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeklaim tidak ada kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan publikasi Permendikbud mengenai pengadaan laptop. Hal itu disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung publikasi Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 nan mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows. Jaksa menduga pemilihan laptop berbasis Windows itu merupakan langkah untuk menyamarkan rencana penggunaan Chrome OS di kemudian hari.
“Saya mau kerabat menjelaskan di depan persidangan ini, ya kan, apakah, ya kan, motivasi kerabat untuk menerbitkan Permendikbud 11 2020 nan tidak, nan menyebut Windows tapi tidak menyebut Chrome, ya itu adalah motivasi kerabat mau menyamarkan perbuatan saudara?,” tanya Jaksa.
Jaksa juga menyinggung investasi Google ke Gojek pada tahun nan sama senilai USD 59,9 juta dan USD 99 juta.
“Menurut Pak Ganis sudah sepakat untuk menggunakan Chrome, lampau di situ ada investasi masuk ke perusahaan kerabat sebagai pemegang sahamnya tahun 2020 itu sebesar 59 juta dolar dan 99 juta dolar,” Coba kerabat jelaskan
“Sehingga dengan itu ada motif untuk investasi itu masuk ke perusahaan kerabat dalam perihal ketika ya kerabat memastikan bahwasanya bakal menggunakan Chrome OS dalam pertemuan dengan petinggi Google tersebut,” tanya jaksa di persidangan.
“Jelas tidak ada hubungan investasi Google terhadap publikasi Permendikbud,” jawab Nadiem.
Nadiem kemudian menjelaskan investasi Google ke Gojek dilakukan untuk menghindari dilusi saham di tengah banyaknya penanammodal nan masuk pada periode tersebut.
“Sudah jelas dari kesaksian Google bahwa investasi mereka setelah saya menjadi Menteri itu hanya untuk menghindari dilusi lantaran banyaknya jumlah penanammodal lain nan memasukkan duit di ronde nan sama. Jadi ini suatu perihal nan sangat lazim,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa berbareng sejumlah pihak lain, ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf unik Mendikbudristek Jurist Tan.
Jaksa mendakwa para terdakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 nan disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan peralatan dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima untung sebesar Rp 809 miliar.
Kuasa norma Nadiem sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai nomor tersebut. Menurut pihak pengacara, nilai Rp 809 miliar itu merupakan bagian dari tindakan korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 dalam rangka persiapan initial public offering (IPO).
Pihak kuasa norma menegaskan tindakan korporasi itu tidak berangkaian dengan Nadiem, meski kliennya pernah berkecimpung di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·