Kata-kata Dokter Tifa Usai Tak Ditahan Kejaksaan Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa buka bunyi setelah permohonan penangguhan penahanan berbareng koleganya, master telematika Roy Suryo, dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Dokter Tifa dan Roy Suryo tidak ditahan oleh Kejari Jaksel setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

"Sekali lagi saya berterima kasih lantaran pada hari ini rupanya kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," kata Tifa di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah kami terus istikamah dan kami terus membujuk seluruh rakyat Indonesia jangan pernah takut menegakkan kebenaran," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Tifa turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Sebab, kata Tifa, Prabowo turut andil dalam perjuangan nan dirinya dan Roy lakukan.

Tifa juga menyampaikan terima kasih ke pihak kejaksaan lantaran telah memberikan akomodasi dan perlakuan nan baik.

Tak hanya itu, Tifa juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya nan telah memberikan perawatan kepada dirinya dan Roy setelah penangkapan pada Jumat (19/6) pagi lalu.

Saat ditangkap itu sejatinya Tifa bakal mengikuti sidang doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sebab keburu diamankan polisi, Tifa mengikuti sidang secara daring di salah satu ruang di Polda Metro jaya kala itu.

Kemudian pada siang harinya, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri di Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengikuti tes kesehatan.

"Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, lantaran mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan nan sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan akomodasi nan sangat baik," tutur dia.

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.

Jaksa diketahui memutuskan tidak menahan keduanya berasas surat permohonan penangguhan nan diajukan kuasa norma serta family Roy dan Tifa.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut dalam permohonan itu pihak family selaku penjamin siap menerima akibat andaikan Roy dan Tifa tidak datang dalam persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka nan bakal senantiasa kooperatif memenuhi segala tanggungjawab dan patokan nan bertindak dan tidak bakal mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai sistem dan ketentuan nan bertindak terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur dia.

Nantinya, Roy dan Tifa bakal menjalani persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kata Marcelo, pihaknya juga bakal segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.

[Gambas:Youtube]

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional