Kata Amien Rais Usai Video Tudingan ke Prabowo dan Teddy Disebut Fitnah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Belakangan ini publik dihebohkan dengan video nan diunggah Amien Rais di kanal YouTube-nya mengenai kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sampai angkat bicara menyebut video nan diunggah Amien Rais termasuk pembunuhan karakter dan fitnah.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video nan memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan individual nan ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).

Meutya menyebut pernyataan Amien Rais mengandung ujaran kebencian. Dia menilai pernyataannya bisa berpotensi memecah belah bangsa.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi nan dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak mempunyai dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.

"Ruang kerakyatan digital adalah ruang adu pendapat bukan ruang memproduksi konten kebencian nan menyerang martabat manusia mana pun," tambahnya.

Meutya menyebut Komdigi bakal mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang nan berlaku. Siapapun nan membikin dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran norma sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).

Dalam unggahan video nan dilihat detikcom, sekarang video tersebut sudah tidak bisa diakses di kanal YouTube Amien Rais Official. Video dengan titel "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" itu berdurasi sekitar 8 menit.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itupun buka bunyi usai disebut menyampaikan fitnah. Berikut ulasannya dirangkum detikcom.

Amien Rais Singgung Kebebasan Berpendapat Diatur UU

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons Menkomdigi Meutya Hafid nan menyebut pernyataannya sebagai fitnah. Amien Rais mengatakan kebebasan beranggapan diatur dalam undang-undang.

"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu percaya kerakyatan itu melangkah baik jika kebebasan mengeluarkan pendapat nan dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai aktivitas Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikjogja, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga setiap perseorangan bebas menyampaikan pendapat. Meskipun, kata Amien Rais, bertentangan dengan penguasa dan golongan rakyat.

"Nah, kemudian, nan namanya negara demokrasi, orang beranggapan itu boleh. Bertentangan dengan penguasa nan resmi, bertentangan dengan golongan rakyat nan lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah nan berkepentingan dengan nasib bangsa," ujarnya.

Amien siap menghadapi proses norma jika perkara ini bersambung ke pengadilan. Dia meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.

"Saya diberi tahu ahli-ahli norma itu, Komdigi tidak berhak. Jadi nan berkuasa itu si Teddy, nah itu baru bakal dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya bakal percaya sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa master ahli apakah betul dia itu gay alias bukan. Nah gitu saja kelak kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.

(dwr/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News