Kasus Wanita Disekap Pacar hingga Buta, ILRC Desak Polisi Segera Amankan Pelaku

Sedang Trending 3 jam yang lalu
DPO Taufik Hidayat, diduga pelaku penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun kekasihnya nan berinisial YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Instagram/@purnomopolisibaik

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengecam kasus penyekapan dan penganiayaan nan diduga dilakukan laki-laki berinisial TH terhadap YTR, wanita nan merupakan pacarnya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

ILRC menilai, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai tindak pidana penganiayaan. Mereka menilai terdapat pola kekerasan berbasis kelamin nan menunjukkan kontrol, dominasi, dan isolasi terhadap korban nan berpotensi berkembang menjadi pembunuhan berbasis kelamin terhadap wanita alias femisida.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat usai diduga disekap dan mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Akibat kekerasan nan dialaminya, korban mengalami kehilangan kegunaan penglihatan dan kesulitan berjalan. Korban sekarang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peneliti ILRC Tri Febi Maharani mengatakan, beragam corak kekerasan nan dialami korban menunjukkan pola coercive control alias pengendalian secara paksa nan kerap ditemukan dalam kasus kekerasan berbasis gender.

Menurutnya, korban diduga mengalami isolasi dari lingkungan sosial dan keluarga, tidak diperbolehkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan bentuk secara berulang.

"Korban diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarganya, tidak diizinkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan bentuk nan berulang. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, ialah penggunaan beragam corak kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai perseorangan nan otonom," kata Tri dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Ia menilai penyekapan bermaksud merampas kebebasan korban dan menciptakan ketergantungan terhadap pelaku.

"Biar nggak bisa lari, nggak bisa lapor, nggak bisa berdikari nan akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini sadis sekali,” ujar Ebi, sapaan Tri Febi Maharani.

kumparan post embed

Dinilai Berisiko Berujung Femisida

Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan, penyekapan dan penganiayaan nan dialami korban mempunyai akibat berkembang menjadi femisida.

Ia merujuk pada laporan UN Women nan mencatat sekitar 50.000 wanita dan anak wanita di bumi dibunuh oleh pasangan intim alias personil family sepanjang 2025.

Menurut Aminah, dalam banyak kasus, femisida oleh pasangan intim tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, ancaman, dan penguasaan terhadap korban.

"Karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat nan dialami YTR kudu dipandang sebagai parameter akibat tinggi nan memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida," ujarnya.

Ilustrasi penyekapan. Foto: Namomooyim/Shutterstock

Desak Polisi Dalami Unsur Perencanaan

ILRC menilai abdi negara penegak norma perlu mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Secara hukum, peristiwa itu dinilai dapat dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat nan diatur dalam KUHP, termasuk Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Menurut ILRC, interogator perlu mendalami pola penyekapan, penggunaan perangkat untuk melakukan kekerasan, penguasaan korban dalam jangka waktu panjang, hingga tindakan lain nan dapat menunjukkan adanya perencanaan.

Selain itu, ILRC juga meminta interogator mendalami kemungkinan terjadinya kekerasan seksual selama korban disekap.

"Selain penganiayaan, interogator juga perlu mendalami apakah terjadi kekerasan seksual selama penyekapan berlangsung. Jika terjadi maka dapat ditambahkan ketentuan mengenai dengan UU TPKS," kata Aminah.

Ia menilai penanganan perkara kudu menggunakan perspektif kelamin dan pendekatan nan berpusat pada korban.

"Karena itu, agar penanganan perkara ini betul-betul memenuhi rasa keadilan bagi korban, abdi negara penegak norma kudu menggunakan perspektif kelamin nan kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan nan berpusat pada korban (victim-centered approach)," ujarnya.

Kondisi YTR (29) wanita nan korban penyekapan dan penganiayaan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Foto: Dok. Istimewa

Minta Negara Pastikan Pemulihan Korban

ILRC juga mendesak negara memastikan korban memperoleh pemulihan nan menyeluruh, mulai dari pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, perlindungan keamanan, hingga support sosial dan ekonomi.

Selain itu, organisasi tersebut membujuk masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam pacaran, seperti perilaku mengontrol, membatasi kebebasan, mengisolasi korban, hingga ancaman nan berulang.

"Kenali tanda ancaman alias red flag dalam pacaran dan jangan ragu mencari bantuan. Kita semua juga mempunyai tanggung jawab untuk lebih peka terhadap perubahan kondisi dan tanda-tanda kekerasan nan dialami orang-orang di sekitar kita," tutup Ebi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan