Kasus Vonis Lepas Migor, Hukuman Eks Pejabat Wilmar Ditambah Jadi 8 Tahun Bui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) terhadap terdakwa korporasi. Hukuman Syafei diperberat dari 6 menjadi 8 tahun penjara.

Putusan banding M Syafei diketok pada Senin (20/4/2026). Perkara banding ini diadili oleh majelis pengadil nan diketuai Subachran Hardi Mulyono dengan personil Edi Hasmi dan Sondang Marapaung.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst nan dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda nan dijatuhkan," ujar pengadil saat membacakan putusan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU), tapi terbukti melakukan tindak pidana membantu memberi suap. Hakim memperberat balasan Syafei menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana Denda sejumlah Rp 500.000.000 nan kudu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap," ujar hakim.

"Menetapkan jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu nan ditentukan, kekayaan alias pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana Denda nan tidak dibayar. Dalam perihal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan alias pendapatan tidak cukup alias tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda nan tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," imbuh hakim.

Sebelumnya, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Hakim menyatakan Syafei bersalah lantaran membantu Marcella Santoso dkk memberi suap kepada majelis pengadil untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi.

"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis pengadil Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Hakim menghukum Syafei bayar denda Rp 300 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News